PANDUAN PESERTA PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU RAYON 116 UNIVERSITAS JEMBER 2012

Posted by Nur Zaidi on 19.02.00



PANDUAN PESERTA PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU
RAYON 116 UNIVERSITAS JEMBER
2012

INFORMASI UMUM

Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) merupakan pola sertifikasi dalam bentuk pelatihan yang diselenggarakan oleh Rayon LTPK untuk memfasilitasi terpenuhinya standar kompetensi guru peserta sertifikasi. Peserta yang akan disertifikasi di Rayon 116 Universitas Jember hanya melalui jalur PLPG. PLPG Tahun 2012 direncanakan diselenggarakan sebanyak 8 tahap mulai 15 Mei – 13 Agustus 2012 dengan perincian tertuang dalam Tabel 1.

Tabel 1. Rencana jadwal Pelaksanaan PLPG
Tahap
Periode
Rencana Pelaksanaan
Jumlah Peserta
1
1
15 – 24 Mei
615

2
2
25 Mei – 3 Juni
817
3
29 Mei – 7 Juni
93

3
4
15 – 24 Juni
819
5
19 – 28 Juni
93

4
6
25 Jun i- 4 Juli
814
7
29 Juni – 8 Juli
98

5
8
5 – 14 Juli
829
9
8 – 18 Juli
99

6
10
15 – 24 juli
830
11
19 – 28 Juli
99
7
12
25 Juli – 3 Agustus
808
8
13
4 – 13 Agustus
614


KURIKULUM PLPG

Beban belajar PLPG sebanyak 90 jam pembelajaran (46 JP Teori dan 44 JP Praktik) dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan, dan workshop yang menggunakan pendekatan pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan (PAIKEM). Workshop dilaksanakan untuk mengembangkan dan mengemas perangkat pembelajaran yang akan dipakai saat Peer Teaching/Peer Supervisi, sedangkan produk PTK sebagai hasil praktik berupa proposal PTK. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi.

Standar Kompetensi Lulusan PLPG:
1. Memahami karakteristik peserta didik dan mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran yang mendidik.
2. Memiliki kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, dan berakhlak mulia.
3. Menguasai keilmuan dan kajian kritis pendalaman isi bidang pengembangan peserta didik (keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia; sosial dan kepribadian; pengetahuan dan teknologi; estetika; jasmani, olahraga dan kesehatan).
4. Mampu berkomunikasi dan bergaul dengan peserta didik, kolega dan masyarakat.


Standar kompetensi di atas diraih dengan struktur kurikulum PLPG yang disusun dalam Tabel 4.

Tabel 4. Struktur Kurikulum PLPG
No.
Materi
Teori
Praktik
Keterangan
A
UMUM



1
Kebijakan Pengembangan Profesi Guru
3
-
1. Peningkatan kompetensi, penilaian kinerja, pengembangan karier, perlindungan dan penghargaan.
2. Etika profesi
B
POKOK



1
Pendalaman materi mata pelajaran yang belum dikuasai oleh sebagian besar guru

25

-
Strategi pembelajaran dilengkapi dengan tugas mandiri
2
Model-model pembelajaran Aktif, Inovatif,Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan (PAKEM), pemanfaatan media, dan prinsip-prinsip asesmen/evaluasi serta pemanfaatannya, disesuaikan dengan karakteristik perkembangan peserta didik




10




-
Terkait dengan pemahaman konsep, model dan contoh-contoh penerapannya sesuai dengan materi yang dibahas pada B1.
2
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan penulisan karya ilmiah lainnya.
4
2
Pendalaman materi PTK dan pengembangan rancangan proposal PTK (tugas mandiri)
C
WORKSHOP




Pengembangan dan pengemasan perangkat pembelajaran (sebanyak 2 perangkat Pembelajaran yang berbeda)
-
22
Pengembangan dan pengemasan perangkat pembelajaran (silabus, RPP, bahan ajar, LKS, media pembelajaran, dan Instrumen penilaian)
D

PRAKTEK PEMBELAJARAN








*Pelaksanaan pembelajaran (Peer teaching) sebanyak 2 siklus.

20
· Satu kelas (30 peserta) dibuat 3 kelompok dan dilaksanakan secara paralel .
· Tiap peserta tampil 2 kali @ 1 JP.
· Tampilan ke-2 merupakan ujian praktek

E
UJIAN TULIS
4




Jumlah JP

46

44







MATERI

Proses pembelajaran di tiap kelas mengikuti jadwal (ditempelkan di tiap penginapanan dan tempat-tempat strategis). Proses pembelajaran dinilai sebagai
Nilai partisipasi.
Aspek yang dinilai pada Penilaian Partisipasi adalah: Kesiapan Belajar, Ketekunan Belajar, Keaktifan Bertanya, Kreatifitas dan Bobot Ide.

PRAKTEK PTK

Setelah pemberian meteri PTK dilanjutkan dengan praktek (2 JP sebagai tugas mandiri). Praktek PTK menghasilkan proposal PTK yang sekuramh-kurangnya mengandung unsur: (1) Judul, (2) latar belakang masalah, (3) rumusan masalah, (4) kajian tiori walaupun hanya point-point penting yang akan dibahas, (5) metode penelitian tindakan kelas, sekurang-kurangnya berisi: setting, skenario PTK, dan kriteria keberhasilan PTK. Proposal PTK dinilai dengan menggunakan Instrumen Penilaian Hasil PTK. Harap instruktur tidak hanya menulis hasil akhir saja, tetapi semua komponen penilaian diisi secara rinci.

WORKSHOP

Kegiatan Workshop (diampu oleh 2 orang instruktur) menghasilkan:
1. Perangkat Pembelajaran guru kelas SD dan bidang studi sebanyak minimal 2 (dua) buah yang berbeda. Untuk guru mapel berbeda Pokok Bahasan, sedangkan untuk Guru kelas SD memilih 2 dari 5 mapel utama yaitu Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia dan PKn. Produk workshop sebagai bahan Peer Teaching selama 2 jam pelajaran sekolah. Perangkat pembelajaran, terdiri atas:
a) Silabus (SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, dan sumber belajar)
b) RPP (sekurang-kurangnya memuat: identitas mapel, perumusan tujuan/kompetensi, pemlihan dan pengorganesasian materi, pemilihan smber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian proses dan hasil belajar.
c) Rancaangan bahan ajar (untuk modul paling tidak mencakup: tujuan pembelajaran/k0mpetensi yang ingin dicapai, paparan materi, latihan-latihan, evaluasi, kunci jawaban, dan daftar Pustaka)
d) Media pembelajaran
e) LKS dan
f) Perangkat penilaian proses dan hasil.
2. Untuk Mapel BK, Peserta membuat rancangan program BK di sekolah, rancangan pelaksanaan layanan konseling individual, rancangan pelaksanaan bimbingan kelompok atau klasikal, rancangan nevaluasi program BK, rancangan laporan penyelenggaraan program BK bagi guru BK, dan
3. Untuk mapel Kepengawasan, peserta membuat rancangan, RPP, RKM, RKA, dan laporan kepengawasan.

Beberapa ketentuan tentang Workshop adalah sebagai berikut:
* Peserta wajib membuat sendiri produk workshop.
* Peserta mengisi topik bahasan pada form rekapitulasi Topik Bahasan.
* Peserta mendiskusikan dan mempresentasikan hasil workshop, dan melakukan revisi produk.
* Hasil Workshop harus ditandatangi kedua Instruktur
* Penilaian dilakukan terhadap proses workashop dan produk workshop oleh Instruktur.
* Proses workshop dinilai dalam hal: (a) tanggung jawab, (b) kemandirian, (c) kejujuran kerja, dll.
* Skor + hasil workshop (HW) merupakan rerata dari skor hasil penilaian proses workshop dan skor hasil penilaian produk workshop.

PEER TEACHING
Peserta tampil 2 kali dengan topik yang berbeda, untuk SD dengan bidang studi yang berbeda. Perangkat yang digunakan diharapkan merupakan hasil/produk dari workshop. Durasi tiap peserta adalah total waktu (lihat jadwal) dibagi dengan jumlah peserta di kelas tersebut. Penilaian dilakukan terhadap Penampilan Peer Teaching dan Partisipasi Peserta selama peer teaching. Nilai Peer teaching merupakan rata-rata 2 kali tampil untuk topik yang berbeda.

PENILAIAN TEMAN SEJAWAT

Pembiasaan berperilaku sebagai guru yang memiliki kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial dinilai oleh teman sesama peserta diklat.

Setiap peserta menilai peserta dalam kelompok (Peer Group) dengan menggunakan rentangan skor 0 s/d 100. Peserta diklat dinilai dalambutir-butir berikut: 1) Kedisiplinan (ketaatan mengikuti tata tertib), 2) Penampilan (kerapian dann kewajaran), 3) Kesantunan berperilaku, 4) Kemampuan bekerjasama, 5) Kemampuan berkomunikasi, 6) Komitmen, 7) Keteladanan, 8) Semanagt, 9) Empati dan, 10) Tanggung jawab.

UJIAN
Ujian PLPG mencakup ujian tulis dan ujian kinerja/praktek (praktek pembelajaran atau praktik BK). Ujian tulis untuk mengungkap kompetensi profesional dan pedagogik, ujian kinerja untuk mengungkap kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial. Kompetensi kepribadian dan sosial juga dinilai melalui penilaian teman sejawat. Keempat kompetensi juga dinilai selama proses pelatihan berlangsung. Bentuk soal uji tulis adalah gabungan dari bentuk uraian dan pilihan ganda.

Penentuan Kelulusan dalam Diklat (PLPG)
a. Skor Akhir Kelulusan (SAK) dirumuskan sebagai berikut.
25SUT + 30SUP + 25HW + 10SP + 10SS
SAK = 100

Keterangan:

SAK : Skor Akhir Kelulusan PLPG
SUT : Skor Ujian Tulis (Skor maks 100), terdiri dari SUT obj dan
SUT essay
SUP : Skor Ujian Praktik Pembelajaran (Skor maks 100)
HW : Skor Hasil Workshop (Skor maks 100)*)
SP : Skor Partisipasi dalam teori dan pfraktek pembelajaran (Skor
maks 100)
SS : Skor teman sejawat (Skor maks 100)

b. Peserta dinyatakan Lulus apabila SAK > 65,00 dengan SUT Obj >42,00;
SUT keseluruhan > 60,00 dan SUP >65,00.

Peserta yang tidak Lulus diberi kesempatan ujian ulang 2 kali (jadwal menyusul, diumumkan melalui http://fkip.unej.ac.id dan http://rayon 116unej.wordpress.com)
* Peserta yang kehadiraannya kurang dari 80 % harus ikut PLPG ulang (PU) secara utuh dengan biaya sendiri sepanjang masih ada PLPG pada tahun berjalan, Jika tidak, TL (Tidak Lulus).
* Peserta yang sakit ketika mengikuti PLPG (dibuktikan dengan surat dokter) dapat mengikuti PLPG pada tahap berikutnya apabila masih ada bidang studi yang sesuai pada tahun yang sama.
Namun demikian, jika peserta yang bersangkutan tidak mampu mengikuti kembali PLPG pada tahun yang sama berjalan, maka peserta tersebut dinyatakan tidak lulus (TL).
* Tidak ada pendampingan dalam bentuk apapun ketika peserta
mengikuti PLPG.

TATA TERTIB UJIAN TULIS

1. Peserta ujian diharap datang 5 menit sebelum ujian dimulai.
2. Peserta dilarang membawa HP, buku/modul, catatan, ke bangkunya.
3. Peserta dilarang bekerja sama dan membuka modul/buku maupun catatan.
4. Peserta yang sudah selesai sebelum waktu yang ditetapkan, bisa meninggalkan ruang ujian dan nmenyerahkan hasil dan soal kepada pengawas ujian.
5. Peserta segera meninggalkan ruang ujian dan menyerahkan hasil dan naskah soal apabila waktu nujian sudah habis.
6. Ketentuan lain yang harus diperhatikan peserta:
a. Menandatangani daftar hadir
b. Menulis nama dan nomor peserta/nomor urut pada setiap lembar jawaban essay
c. Peserta ujian dinyatakan gugur apabila hasil pekerjaannya tidak diserahkan kepada pengawas di dalam ruang ujian, dan/atau melakukan kecurangan seperti yang tercantum pada nomor 2 dan 3.

Khusus Pengawas Ujian
1. Pengawas ujian bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan ujian (mencacat hal-hal yang terjadi pelanggaran selama ujian berlangsung)
2. Pengawas ujian berhak mengatur tmpat duduk peserta ujian yng tidak sesuai
3. Pengawas ujian berhak untuk tidak memberi soal ujian apabila peserta belum menempati tempat duduk yang sesuai dan modul/catatan/HP di bangku.

FASILITAS

Peserta PLPG mendapatkan fasilitas sebagai berikut
Ø Modul, Tas tempat modul, Buku panduan peserta,Tag nama
Ø Penginapan
Ø Makan pagi dan Malam di penginapan (bagi yang menginap), dan makan siang di Lokasi PLPG. Khusus untuk tahap 1 semua akomundasi di hotel.
Ø Snack di Lokasi PLPG
Ø Angkutan dari penginapan ke lokasi PLPG menggunakan bus yang disediakan panitia, berangkat mulai pukul 06.00 WIB. Khusus tahap 1, pelaksanaan di hotel.

Peserta yang menginap di hotel yang telah ditetapkan berlaku ketentuan berikut:

* Panitia hanya menyediakan penginapan untuk peserta saja, termasuk makan pagi dan makan malam hanya untuk peserta saja.
* Panitia tidak bertanggung jawab terhadap:
o Pemesanan makanan/minuman diluar ketentuan di tasa
o Penggunaan fasilitas hotel diluar biaya ya nag ditetapkan hotel seperti pemakaian laundry,dll
o Kerusakan di hotel yang disebabkan oleh peserta

Ø Tdk ada fasilitas Kesehatan, jika sakit dapat menghubungi tenaga kesehatan yang ditunjuk, tetapi biaya ditanggung oleh peserta.
Ø Peserta disarankan untuk tidak membawa kendaraan pribadi ke hotel karena keterbatasan lokasi parkir.

KODE ETIK PESERTA PLPG SERTIFIKASI GURU

1. Menaati segala peraturan dengannpenuh kesadaran dan tanggung jawab.
a. Datang tepat pada waktunya sesuai jadwal pelaksanaan PLPG.
b. Jika berhalangan mohon memberitahukan kepada Sekretariat.
c. Mengisi Daftar hadir Pagi dan Sore hari (tidak dirapel) yang disiapkan oleh petugas kelas.
2. Menjaga nama baik dan wibawa guru serta lembaga sertifikasi guru.
3. Berpenampilan sopan dan nrapi serta bertutur kata santun.
4. Tidak memberi sesuatu apapun kepada Instruktur atau panitia.
5. Tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan.
Kelulusan PLPG semata-mata karena kemampuan peserta bukan atas bantuan oknum. (awas penipuan yang berkedok panitia sertifikasi guru)

LPTK UNEJ tidak memungut biaya apapun dalam PLPG.

(Sumber: Buku Panduan Peserta PLPG Rayon 116 Unej Tahun 2012)





Nama Anda
New Johny WussUpdated: 19.02.00

0 komentar:

Posting Komentar

CB