Persyaratan Peserta UKG

Posted by CAHAYA on 08.02.00

Persyaratan Peserta UKG

Persyaratan Peserta
Bagi guru bersertifikat pendidik
1.Memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011)
2.pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun,
3.masih aktif menjadi guru atau guru yang diangkat dalam jabatan pengawas,
Bagi guru belum bersertifikat pendidik
1.Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
2.Memiliki NUPTK
Teknis Pelaksanaan UKG
1.Sistem online
2.Sistem manual (paper pencil test)
Instrumen UKG
Instrumen UKG
kisi-kisi
butir soal
Bentuk soal obyektif tes jenis pilihan ganda dengan 4 opsi pilihan jawaban.
Komposisi tes
30% kompetensi pedagogik
70% kompetensi profesional
Waktu pengerjaan soal ujian adalah 120 menit
Jumlah soal maksimal 100 butir soal.
Kompetensi yang diujikan
Kompetensi Pedagogik konsistensi penguasaan pedagogik antara content dengan performance, mampu memprediksi bagaimana guru mengintegrasikan kelima aspek dalam pelaksanaan pembelajaran
Mengenal karakteristik dan potensi peserta didik
Menguasasi teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang efektif
Merencanakan dan mengembangkan kurikulum
Melaksanakan pembelajaran yang efektif
Menilai dan mengevaluasi pembelajaran

Kompetensi Profesional
Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
Konsistensi penguasaan materi guru antara content dengan performance:
teks, konteks, & realitasfakta, prinsip, konsep dan prosedur
ketuntasan tentang penguasaan filosofi, asal-usul, dan aplikasi ilmu
Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
Validasi data peserta diperlukan untuk menentukan mata uji masing-masing peserta.
Konfirmasi dan validasi data peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui aplikasi yang telah disediakan dalam website.
Unsur data guru yang ditampilkan dalam website adalah:
NUPTK
Nomor Peserta Sertifikasi Guru (12 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik
Nama Guru
Status (PNS/Bukan PNS)
Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik)
Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)
Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Data yang dapat diperbaiki adalah:
Sekolah tempat tugas
Status (PNS/Bukan PNS)
Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1

 sumber; nq99.wordpress.com





Nama Anda
New Johny WussUpdated: 08.02.00

0 komentar:

Posting Komentar

CB