Penilaian Kinerja Guru (PKG)
nantinya akan dilaksanakan seperti pelaksakan UKG yang telah dilaksanan
sebelumnya.
Dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini, akan
dilakukan secara individu yang diikuti oleh para pengawas, kepala
sekolah, guru, maupun para calon guru. Sehingga diharapkan dengan
dilaksanakannya penilaian ini, dapat meningkatkan profesionalisme dan
keterampilan serta peningkatan pengetahuan sesuai dengan bidangnya
masing-masing.
Selain itu hasil dari pelaksaanaan PKG ini, akan digunakan sebagai penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bahkan dapat pula digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir. Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini, telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2013 kemarin dan telah melalui sosialisasi sebelumnya oleh pemerintah.
Demikian Info Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tahun 2013, semoga bermanfaat.
Selain itu hasil dari pelaksaanaan PKG ini, akan digunakan sebagai penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bahkan dapat pula digunakan sebagai dasar penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir. Penilaian Kinerja Guru (PKG) ini, telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2013 kemarin dan telah melalui sosialisasi sebelumnya oleh pemerintah.
Demikian Info Penilaian Kinerja Guru (PKG) Tahun 2013, semoga bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar